Friday, March 12, 2010

Garis Pembatas Jalan

Para Blogger pasti udah pernah lihat dan tau yang namanya Garis Pembatas Jalan, garis ini menghiasi jalan-jalan beraspal disetiap ruas jalan Ibukota, garis-garis tersebut haruslah tersedia disetiap jalan, karena dengan garis tersebut kita dapat mengetahui posisi kendaraan kita dan berapa jalur yang tersedia di jalan yang kita lalui.

Sayangnya sampai saat ini masih banyak jalan-jalan yang tidak dilengkapi dengan Garis Pembatas Jalan, akibatnya pengendara saling mendahului satu sama lain, tidak mau antri pada saat masuk fly over ataupun underpass, atau pada saat terjadi tabrakan / kecelakaan siapa yang mau disalahkan, karena tidak ada garis tersebut.
Kalau dihitung-hitung mungkin puluhan kilometer jalan yang garisnya hilang atau tidak ada. Sisps yang bertanggung jawab...?

Arti Garis Pembatas Jalan :
1. Garis putus-putus, berarti kendaraan boleh mendahului kendaraan yang ada di depannya.
2. Garis panjang tidak putus, berarti kendaraan tidak boleh mendahului kendaraan yang ada di depannya sampai ketemu garis putus-putus.

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment